Headlines News :
Home » » Dicambuk 12 Kali, SM Perempuan Berusia 21 tahun Jatuh Pingsan

Dicambuk 12 Kali, SM Perempuan Berusia 21 tahun Jatuh Pingsan


Banda Aceh - SM perempuan berusia 21 tahun jatuh pingsan usai menjalani hukuman cambuk sebanyak 12 kali atas kasus ikhtilath yang dilakukannya. SM menjalani eksekusi cambuk bersama 11 orang lainnya yang terdiri dari pelanggaran Maisir atau perjudian dan ikhtilath atau berdua-duan.
SM bersama pasangannya menerima hukuman cambuk di Masjid Al Furqan, Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin 1 Agustus 2016.
Perempuan ini jatuh pingsan saat hendak menuruni panggung eksekusi setelah menjalani cambukan sebanyak 12 kali. Saat berjalan hendak menuruni tangga panggung, ia terlihat mulai menangis, dan tepat saat berada di tangga dia langsung duduk dan kemudian pingsan. Para petugas WH yang mendampinginya segera memapah korban untuk kemudian dimasukkan ke dalam masjid untuk mendapat perawatan.
Kejari Banda Aceh menjatuhi hukuman cambuk terhadap 3 pasang pelaku ikhtilath yaitu berduaan, dan 5 orang pemain maisir (judi). Mereka terbukti melanggar hukum syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat.
Adapun pelaku ikhtilath yang menjalani hukuman cambuk, diantaranya : SU (24) dan AFZ (21), pasangan ini dihukum 20 kali cambuk. KH (18) dengan RHS (20) menjalani hukuman cambuk sebanyak 14 kali, dan pasangan terakhir SNF (25) dan SM (21) dihukum cambuk 12 kali.
Prosesi ekesekusi cambuk ini berlangsung di halaman masjid Masjid Al Furqan, Beurawe, ratusan warga ikut menyaksikan hukuman cambuk ini, warga diperbolehkan menyaksikan eksekusi cambuk ini jarak sekitar 15 meter dar panggung,[] mediaaceh
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2014. Aceh Future - All Rights Reserved
Template Created by Boeng Crew Published by Acheh Future
Proudly powered by Google