Tuntutan itu dibacakan Jaksa Suhendra SH cs di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Ilyas Pase dinyatakan jaksa bersalah karena tidak menggunakan dana pinjaman tersebut sesuai peruntukan.
“Menyatakan terdakwa Ilyas A Hamid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” baca Jaksa Suhendra. Selain itu, Ilyas Pase juga dibebankan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang penganti (UP) Rp 3.311.500.000. Jika tak sanggup membayar selama satu bulan, maka harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan selama empat tahun.
Untuk diketahui, ini kali kedua bagi Ilyas Pase menjalani proses hukum setelah sebelumnya terlibat perkara deposito kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar bersama mantan wakil bupati Aceh Utara, Syarifuddin SE. Dalam perkara ini, Ilyas Pase sedang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Sementara itu, kasus Rp 7,5 miliar itu juga menjerat mantan Kabag Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara, Melodi Thaher yang kini sedang menjalani sisa masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berlokasi di Kajhu, Aceh Besar.
Selama Melodi Thaher menjalani persidangan, Ilyas Pase saat
itu melarikan diri dan berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Pondokseng, Pancurbatu, Deliserdang, Sumatera Utara, 13 April 2015.
Jaksa Suhendra, antara lain, menyebutkan bahwa Ilyas Pase meminta Kabag Ekonomi dan Investasi Melodi Thaher mengajukan pinjaman kepada PT BPD Aceh Cabang Lhokseumawe Rp 5,5 miliar. Dana itu untuk membiayai kegiatan pembangunan yang belum mendapat pengesahan APBK tahun 2009 dan bantuan masyarakat miskin korban konflik.
Lalu, Melodi menemui Kacab PT BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, Effendi Baharuddin. Namun, permohonan Melodi ditolak karena masih ada pinjaman daerah atas nama Tarmizi Abbas (penasihat bupati), Muhammad Thaib (penasihat bupati), dan Junaidi (anggota DPRK Aceh Utara) yang seluruhnya Rp 2 miliar.
“Untuk melunasi utang tersebut, permohonan pinjaman yang semula Rp 5,5 miliar ditambah menjadi Rp 7,5 miliar. Karena itu, Effendi Burhanuddin meminta Melodi Thaher agar memenuhi semua persyaratan administrasi pinjaman, termasuk surat persetujuan DPRK Aceh Utara,” baca Suhendra di depan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Imam Syafi’i Saragih SH.
Setelah uang itu masuk ke rekening, Ilyas Pase selaku penanggung jawab tak pernah memberitahukan hal itu kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) sebagai bendahara umum daerah (BUD). Tapi Ilyas memerintahkan Melodi untuk melakukan pencairan dana itu secara bertahap dan diserahkan ke beberapa nama. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh negara dirugikan sebesar Rp 7,5 miliar.
Berdasarkan arahan Ilyas Pase, uang itu diserahkan kepada Tarmizi Abbas selaku Penasihat Bupati Aceh Utara Tahun 2009, Rp 524.923.376, Junaidi selaku anggota DPRK Aceh Utara tahun 2009 Rp 736.088.513, Junaidi selaku Ketua KONI Aceh Utara tahun 2009, Rp 500 juta, dan Muhammad Yahya selaku Ketua Koperasi Perkebunan Sawit di Kecamatan Kota Makmur, Aceh Utara, Rp 450 juta.
Selain itu, juga diserahkan untuk Misbahul Munir, Anggota DPRK Aceh Utara tahun 2009 Rp 300 juta dan untuk Muhammad Thaib selaku penasihat Bupati Aceh Utara tahun 2009 diberi dalam tiga tahap, masing-masing Rp 1.343.611.112, Rp 713.611.112, dan Rp 630 juta.
Kemudian untuk Perusahaan Daerah (PD) Bina Usaha sebesar Rp 3,311,500,000. Dana itu dipergunakan untuk melunasi utang pribadi Ilyas A Hamid dan Muhammad Thaib serta fee utang tersebut kepada Direktur Utama PD Bina Usaha secara tunai. Sedangkan sisanya Rp 93.177.000 digunakan untuk keperluan pribadi Melodi Thaher.
Berdasarkan fakta persidangan bahwa perbuatan Ilyas Pase terbukti melawan hukum. Menurut jaksa, Ilyas Pase telah menggunakan dana pinjaman daerah Aceh Utara tahun 2009 Rp 7,5 miliar tidak sesuai peruntukan, sehingga mengalami kerugian daerah dan PT Bank Aceh. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” imbuh Suhendra.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Imam Syafi’i Saragih SH menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) tertulis dan akan dibacakan pada persidangan lanjutan. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sulthoni MH dibantu hakim anggota Muhifuddin MH dan Syaiful Has’ari SH menutup sidang dan akan dilanjutkan pada hari Senin, (11/1).[TRB]
Sumber : http://www.acehmerdekapost.com/2016/01/ilyas-pasee-dituntut-8-tahun-penjara.html

+ komentar + 1 komentar
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Posting Komentar